Kontraktor Kelistrikan Akui Resah dengan Sejumlah Regulasi
Kontraktor Kelistrikan Akui Resah dengan Sejumlah Regulasi Jakarta – Kontraktor kelistrikan di Sumatra Selatan mengaku resah terhadap sejumlah regulasi yang dibuat pemerintah karena dinilai bisa mematikan usaha mereka. Adapun aturan yang dimaksud Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan … Read more